Jember, Menjelang penyaluran suntikan modal dari pemerintah pusat melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Jember terus mempersiapkan diri dengan matang.
Sebagai langkah awal, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember menggandeng berbagai pihak kompeten untuk menggelar bimbingan teknis (bimtek) dasar-dasar akuntansi bagi seluruh pengurus dan pengawas Koperasi Desa dan Kelurahan (KDK) Merah Putih.
Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu, 8 Oktober 2025, ini diikuti oleh perwakilan dari 248 Koperasi Desa dan Kelurahan di Jember. Masing-masing koperasi mengirimkan tiga peserta dari unsur pengurus dan pengawas untuk mengikuti bimtek selama dua hari penuh.
Kepala Diskopum Kabupaten Jember, Sartini, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Rudi Prasetyaaji, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah penting sebelum koperasi menerima pinjaman modal dari bank.
“Sebelum pengurus dan pengawas KMP menerima serta menggunakan dana pinjaman dari Bank Himbara, mereka harus memahami dasar-dasar akuntansi. Karena akuntansi adalah pondasi dalam pengelolaan keuangan koperasi,” ujar Rudi usai membuka salah satu sesi bimtek, Senin pagi (13/10/2025).
Dalam pelaksanaannya, Diskopum Jember menghadirkan pemateri dari kalangan akademisi dan praktisi keuangan, di antaranya dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember (FEB UNEJ) serta perwakilan dari beberapa BUMN dan BUMD, seperti BRI, PT Pos Indonesia, PT Pupuk Indonesia, dan PT Rajawali Nusindo.
Selama pelatihan, peserta dibekali dengan teori dasar akuntansi hingga praktik langsung pengelolaan keuangan koperasi. Di akhir sesi, mereka juga mengikuti post test sebagai bentuk evaluasi pemahaman.
Rudi berharap, para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan keuangan koperasi masing-masing.
“Kami ingin pengurus benar-benar memahami akuntansi koperasi, karena ke depannya mereka akan mengelola dana pinjaman dalam jumlah besar,” tambahnya.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih berhak menerima modal usaha, baik untuk kegiatan simpan pinjam maupun usaha produktif lainnya. Nilai pinjaman bisa mencapai Rp3 miliar, tergantung pada kelayakan usaha masing-masing koperasi, sementara kewenangan penentuan limit pinjaman sepenuhnya berada di pihak bank.
Dengan adanya bimtek ini, pemerintah daerah berharap pengurus koperasi tidak hanya siap menerima modal, tetapi juga mampu mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan demi memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

