Kamis, 22 Jan 2026
  • Contact
  • Blog
Subscribe
kopdesamerahputih.id
  • Home
  • Berita
  • Kopdes
    Koperasi Merah Putih Pamekasan

    Koperasi Merah Putih di Pamekasan Hadapi Tantangan Bisnis Elpiji, Untung Hanya Rp 200 Ribu per Bulan

    By kopdesa
    BISNIS PLAN

    Komponen dari Bisnis Plan Penting

    By kopdesa
    KBLI untuk koperasi

    Memahami KBLI untuk Koperasi

    By kopdesa

    Cabe Jamu atau Cabe Jawa, Jadi Pilihan Petani

    By kopdesa
  • Budaya

    Sistem Pendidikan Nasional Menentukan Masa Depan Indonesia

    By wahyu merdeka

    Sekolah Rakyat Kabupaten Jember Sudah Berjalan

    By kopdesa

    Batik Motif Daun Kelor Jadi Salah Satu Produk Unggulan Sanggar Batik Rajekwesi Situbondo

    By kopdesa

    Bupati Jember Perintahkan Pendidik Rumuskan Iklim Pendidikan

    By kopdesa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • UMKM
  • Pertanian
  • Opinion
  • đŸ”¥
  • Berita
  • Kopdes
  • Kabar Desa
  • Opinion
  • Travel
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Pertanian
  • Technology
Font ResizerAa
kopdesamerahputih.idkopdesamerahputih.id
  • Berita
  • Kopdes
  • Kabar Desa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Pertanian
  • UMKM
  • Desa Wisata
  • Opinion
Search
  • Home
  • Berita
  • Kopdes
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • UMKM
  • Pertanian
  • Opinion
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
kopdesamerahputih.id > Blog > Berita > Mudahnya Pajak Dilengkapi Panduannya Bagi Bendahara Desa
BeritaKabar Desa

Mudahnya Pajak Dilengkapi Panduannya Bagi Bendahara Desa

kopdesa
Last updated: 18 Juli 2025 06:58
kopdesa
Share
pajak desa
pajak desa
SHARE

Apa dan Bagaimana cara mudah untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan bagi bendahara desa?
Melalui artikel ini, admin akan memberikan mudahnya pajak dilengkapi panduan perpajakan  bagi bendahara desa.

Untuk panduan perhitungan pajak apabila harga jual belum termasuk pajak sudah saya update.

Berawal dari salah satu kegiatan belanja desa yang mengakibatkan dikeluarkannya pajak yaitu belanja barang dan atau jasa serta belanja modal.Apa saja yang termasuk di belanja barang atau jasa dan belanja modal serta dikenakan pajak apa saja belanja tersebut?

Mari kita bahas satu per satu?

Yang pertama belanja barang dan atau jasa.

Dalam kegiatan belanja ini, ada yang dipungut pajak dan ada yang tidak dipungut pajak dengan batasan batasan belanja tanpa dipecah-pecah. yang artinya dalam belanja satu kuitansi/nota/faktur nilai nominal yang tertera tidak terpecah dalam beberapa bukti transaksi tersebut.

Pada saat melakukan kegiatan belanja silahkan tanyakan ke pihak toko apakah toko bersedia menyetor pajak atas pembelian dari pihak pembeli?

Apabila pihak toko tidak mau dan berkelit dengan jawaban yang tidak pasti padahal pihak toko mempunyai NPWP dan tidak mau repot dengan kegiatan pajak atas pembelian barang/jasa, maka solusinya bagaimana teman-teman?

Solusi dari kejadian tersebut adalah silahkan kalian memotong pajak pembelian barang dan atau jasa  dari toko tersebut dengan persentase yang telah ditentukan dan silahkan buat RAB (Rencana Anggaran Belanja) Kegiatan tersebut include dengan pajak dan harga beli.

Contoh 1 :

Pada tanggal 17 maret 2019, bendahara desa membeli 1 unit komputer dengan harga 4.400.000,- dari pembelian tersebut toko belum menyertakan harga termasuk ppn. Berapa  yang seharusnya bendahara desa keluarkan untuk belanja komputer?

Jawab: 

Bendahara desa harus memungut pajak apa saja dari pembelian komputer ?

Pajak Barang/jasa untuk komputer adalah PPN 10% dan PPh 22 berNPWP 1,5%, tidak berNPWP 3%.

Perhitungan Pajak apabila Harga termasuk PPN + PPh:

Harga Beli Barang Rp. 4.400.000,-

DPP = 100/110 x Harga Beli
         = 100/110 x Rp. 4.400.000,-
         = Rp.  4.000.000,-
Maka,

PPN = DPP x 10%
         = Rp. 4.000.000 x 10% = Rp. 400.000,-

PPh 22 = DPP x 1,5 %
             = Rp. 4.000.000 x 1,5%
             = Rp. 60.000,-

Jadi, Bendahara Desa memungut pajak PPN sebesar Rp. 400.000,- dan PPh 22 sebesar Rp.  60.000,- dan mengeluarkan bea materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 buah

Catatan :

Apabila Pembelian Barang diatas Rp. 2.000.000,- Maka dikenakan PPN dan PPh 22

Apabila Pembelian Barang dibawah Rp. 2.000.000,- Maka tidak dikenakan PPN maupun PPh 22

Bea Materai

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea materai sebesar :

Rp. 3.000,- disetiap bukti pembayaran dengan transaksi sebesar Rp. 250.000,- s.d Rp. 1.000.000,

Rp.  6.000,- disetiap bukti pembayaran dengan transaksi sebesar diatas Rp. 1.000.000,-

Contoh 2 :

Pada tanggal 19 maret 2019, bendahara desa akan  melaksanakan pengadaan barang berupa pakaian seragam. Pakaian seragam tersebut pesan kepada sebuah tukang jahit dimana toko tersebut juga menyediakan bahan sekaligus jasa jahit sehingga pakian jadi pemesanan sebanyak 22 orang x Rp. 500.000,- sebesar Rp. 11.000.000,-.

Bagaimana bendahara desa memungut pajak, apakah dikenakan ppn, dan pph 23 saja atau bagaimana begini penjelasannya.

Jawab :

Jika pengadaan seragam oleh bendahara langsung dengan tukang jahit dimana toko tukang jahit tersebut menjual pakaian seragam yang sudah jadi dengan nilai Rp.11.000.000,00 tanpa memisahkan antara harga bahan dan jasa menjahit, sehingga pajak yang dipungut  bendahara adalah :

DPP (Dasar Pengenakan Pajak ) = 100/110 x Rp. 11.000.000,- = Rp. 10.000.000,-

PPN = DPP x 10% = Rp. 10.000.000,- x 10% = Rp. 1.000.000,-

PPh 22 = DPP x 1,5% = Rp. 10.000.000,- x 1,5% = Rp. 150.000,-

Total pajak yang harus disetor bendahara = Rp. 1.150.000,-

Apabila pihak toko memisah harga barang dan harga jasa jahit, maka bendahara memungut pajak:

DPP (Dasar Pengenakan Pajak ) = 100/110 x Rp. 11.000.000,- = Rp. 10.000.000,-

PPN = DPP x 10% = Rp. 10.000.000,- x 10% = Rp. 1.000.000,-

PPh 22 = DPP x 1,5% = Rp. 10.000.000,- x 1,5% = Rp. 150.000,-

PPh 23 = DPP x 2% = Rp. 10.000.000 x 2% = Rp.  200.000,-

Total pajak yang harus disetor Bendahara adalah 1.350.000,-

Catatan : Setiap Transaksi

Apabila Pembelian Barang/Jasa diatas Rp. 2.000.000,- Maka dikenakan PPN dan PPh 22 serta PPh 23 (khusus jasa)

Apabila Pembelian Barang/Jasa dibawah Rp. 2.000.000,- Maka tidak dikenakan PPN maupun PPh 22 ataupun PPh 23

Bea Materai

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea materai sebesar :

Rp. 3.000,- disetiap bukti pembayaran dengan transaksi sebesar Rp. 250.000,- s.d Rp. 1.000.000,

Rp.  6.000,- disetiap bukti pembayaran dengan transaksi sebesar diatas Rp. 1.000.000,-

Setelah beberapa uraian transaksi diatas mungkin pembaca sudah mengerti antara pemilihan pajak apa saja yang ditentukan untuk segala jenis kegiatan belanja.

Berikut admin bagikan sedikit panduan untuk penentuan pajak apa saja yang kita temui dilapangan :

NO

JENIS BELANJA

PPN

PPH

KETERANGAN

Ber-Npwp

Tidak Ber-Npwp

A

Belanja Barang/Jasa

1

Siltap

–

2

Tunjangan

–

3

Honor /

–

5%

6%

PPH 21

Insentif

4

Upah Kerja

–

5%

6%

PPH 21 >450RB/HARI

5

Servis

10%

2%

4%

PPH 23 + PPN

6

Atk

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

7

Benda Pos

–

–

–

–

8

Pakaian Dinas

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

9

Alat

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

Kebersihan

10

Perjalanan

–

–

–

–

Dinas

11

Listrik/Pulsa

–

–

–

–

Wifi

12

Makan Minum

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

13

Foto Copy

10%

2%

4%

PPH 23 + PPN

14

Komputer, Printer, Kamera

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

15

Buku Dasa Wisma

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

16

Peralatan Kantor

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

B

Belanja Modal

1

Pasir

–

1,50%

3%

PPH 22

2

Pedel

–

1,50%

3%

PPH 22

3

Besi

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

4

Semen

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

5

Batu Gebal

–

1,50%

3%

PPH 22

6

Batu Kumbung

–

1,50%

3%

PPH 22

7

Bata Merah

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

8

Batu Kali

–

1,50%

3%

PPH 22

9

Koral

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

10

Tanah Urug

–

1,50%

3%

PPH 22

11

Buis Daker

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

12

Closet

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

13

Paralon

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

14

Kayu Gelondongan

–

1,50%

3%

PPH 22

15

Kayu Balok

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

16

Paving

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

17

Genteng

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

18

Paku, Baut, Mur

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

19

Kanstin

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

20

Topi Uskup

10%

1,50%

3%

PPH 22 + PPN

Tabel : Panduan Mudahnya Pajak untuk penentuan kegiatan belanja Bagi Bendahara Desa.

Sekian dari penjelasan mudahnya pajak bagi bendahara desa. Apabila ada yang perlu dikoreksi silahkan komen di bawah ya. Semoga bermanfaat.

kopdesa
kopdesa
TAGGED:pajak desaperpajakan bagi bendahara desa
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Cara membuat RAB Cara membuat RAB jalan dan pajaknya
Next Article Budaya Indonesia 10 Budaya Unik di Indonesia
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KopdesKabar Desa

KOPDES Sidomulyo Jember, Siap dijadikan KOPDES Percontohan

By kopdesa
BeritaPendidikan

Sekolah Rakyat Kabupaten Jember Sudah Berjalan

By kopdesa
BudayaKabar Desa

Kirab Pusaka Desa Mangaran Jadi Ajang Pelestarian Budaya

By kopdesa
BeritaBudaya

Tajemtra 2025 Jember Resmi dibuka

By kopdesa
kopdesamerahputih.id
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Tentang

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Top kategori
  • Kopdes
  • Kabar Desa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
Halaman
  • Tentang
  • Kontak
  • Indexs
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

©berita kopdesa merah putih

ikuti kami!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
Zero spam, Unsubscribe at any buzzstream.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?